Soal Mini Cooper Selundupan Wara Wiri di Markas Polair, Ini Penjelasan Polisi

Soal Mini Cooper Selundupan Wara Wiri di Markas Polair, Ini Penjelasan Polisi

Mini Cooper selundupan yang berada di Mapolair Polda Kepri di Sekupang (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap empat mobil selundupan dari Singapura ke Batam beberapa waktu lalu di Sagulung, Batam. Keempat mobil itu kini masih dalam penyidikan kepolisian.

Polisi menyebutkan, berkas perkara tersebut sudah masuk tahap P21. Keempat barang bukti itu kini dititipkan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri di Sekupang.

Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri mengatakan perkaranya tinggal menuggu jadwal sidang. Tersangka Zulkarnain, nakhoda kapal yang menyelundupkan mobil tersebut.

"Mobil itu bukan hilang namun mobil. Itu sedang dipanaskan mesinnya oleh mekanik sebagai persiapan pelimpahan barang bukti dari Ditsatpolair kepada Kejari Batam dan kasusnya sudah P21," ujar Kasi Tindak Ditsatpolair Polda Kepri Kompol Agung Gima Sunarya kepada batamnews.co.id pada, Senin (27/2/2017).

Agung menuturkan, empat mobil tangkapan tersebut setiap tiga hari harus dipanaskan untuk menjaga kondisi mesinnya agar tidak mogok.

"Setiap tiga hari harus dipanaskan untuk menjaga kondisi mesinnya agar tidak mogok,"pungkasnya.

Sebelumnya tiga mobil sempat tak tampak keberadaannya. Pantauan batamnews.co.id, pada Sabtu lalu, mobil itu terlihat masuk ke kantor polisi tersebut. Tidak diketahui pasti dari mana mobil itu.

Mobil-mobil itu sudah dilengkapi plat nomor polisi, ada juga yang belum. Namun sebuah mobil Mini Cooper terlihat terpasang nomor polisi Singapura. 

Mobil mewah itu ditangkap Tim Patroli Sea Rider KP Bisma 801 pada hari Sabtu, 17 September 2016, di perairan Sagulung, 

Keempat mobil itu diantaranya 1 unit mercedes Benz jenis sedan warna hitam, 1 unit Mini Cooper warna silver, 1 Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu, 1 unit Honda sedan warna silver kini diamankan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri Sekupang.

Mobil tersebut dibawa dengan kapal kayu dinakhodai oleh Zulkarnain Bin M.Yusuf dengan menggunakan KM Sea Master Three GT 32 No 311 PPO di temukan itu dilaporkan pertama kali oleh AKP Arya Fitri melihat kapal tersebut kandas di perairan Tanjunguncang.

Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian berjanji menelisik siapa pemilik mobil, namun belakangan belum terungkap.

Mobil itu diselundupkan kapal dengan nakhoda Zulkarnain bin M.Yusuf. Zulkarnain kepada polisi mengaku mendapat upah Rp 5 juta per mobil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews