Pelayanan Amburadul PT Pelindo Ngotot Naik Tarif Rp 50 Ribu di Pelabuhan Internasional

Pelayanan Amburadul PT Pelindo Ngotot Naik Tarif Rp 50 Ribu di Pelabuhan Internasional

Suasana di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - PT Pelindo (Persero) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menaikkan tarif masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura dari Rp13.000 per orang menjadi Rp50.000 per orang.

Kenaikan ini direspon negatif sejumlah pihak. Anggota DPRD Kepri Daerah Pemilihan Tanjungpinang Rudy Chua, di Tanjungpinang, Minggu, menilai kenaikan tarif mulai berlaku 1 Maret 2017 itu dilakukan secara sepihak, tanpa sosialisasi kepada masyarakat dan menunjukkan PT Pelindo arogan.
         
"Kenaikan tarif pelabuhan dilakukan tanpa sosialisasi. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 15/2014 pasal 15 poin h, ditegaskan badan usaha pelabuhan wajib mengumumkan dan menyosialisasikan besar tarif kepada seluruh pengguna jasa atas penetapan tarif tersebut minimal selama tiga bulan," ujar anggota Komisi II DPRD Kepri itu pula.
         
Rudy berpendapat PT Pelindo Tanjungpinang tidak pantas menaikkan tarif pelabuhan karena kondisi pelayanan tidak maksimal.
         
Apalagi menurutnya, pembangunan infrastruktur yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga sekarang menyebabkan sejumlah fasilitas pelayanan pelabuhan itu terganggu.
         
Bahkan ruang tunggu untuk calon penumpang domestik sudah dirobohkan.
         
"Tempat parkir kendaraan juga semrawut," katanya pula.
         
PT Pelindo pada awal Februari 2017 berencana menaikkan tarif masuk Pelabuhan Internasional dan Domestik Sri Bintan Pura, namun terpaksa ditunda lantaran mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
         
Tarif masuk pelabuhan internasional pada saat itu direncanakan dinaikkan sebesar Rp60.000/orang, sedangkan untuk pelabuhan domestik Rp6.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews