Mengapa Polisi Minta Bos Hotel GGI Dicekal?

Mengapa Polisi Minta Bos Hotel GGI Dicekal?

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri telah meminta Kantor Imigrasi Kelas I Batam segera mencekal pemilik Hotel GGI, Andi Wijaya Salimun. “Sudah kita minta,” kata Direktur Kriminal Umum Pold Kepri, Kombes Eko Puji Nugroho kepada batamnews.co.id, Kamis (23/2/2017).

Polisi meminta cekal sebab Andi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi buron, sebab tak memenuhi panggilan polisi saat diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencurian barang bukti tangkapan milik Kanwil DJBC Kepri yang dititipkan Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti itu berupa 10.000 ton bahan mentah minyak senilai Rp 4 Miliar yang beradaa dalam perut Kapal Tanker Tabonangen 19. Barang bukti ini kemudian raib, sebagai penggantinya diisi air laut dalam lambung kapal itu.

Kasus ini terungkap setelah terbakarnya Kapal Tanker Nona Tang 2. Ternyata bahan bakar itu telah beralih ke kapal ini. Salah satu tersangkanya adalah Andi Wijaya Salimun. Bersamanya ada dua tersangka lagi, yaitu Agustiono dan Zainuddin (Odding).

Agustiono, warga Ilir Timur, Sumatera Selatan, juga dinyatakan menjadi buronan polisi. Saat ini, polisi baru menahan Odding. Satu orang pejabat dari Bea Cukai Kepri menjadi saksi dalam perkara ini.

Selain mencekal, Polda Kepri juga akan mendatangi istri dan ibu kandung Andi di Hotel GGI. "Kita akan mandatangi ke hotel untuk menemui Rita dan Yuli (istri dan ibu kandung Andi) untuk mengambil keterangan,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menghilang dari Batam. Ayah dua anak ini diduga kabur untuk menghindari jerat hukum dalam kasus pencurian barang bukti hukum itu. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews