Masih Muda, Dukun Cabul di Bandung Cabuli 15 Perempuan

Masih Muda, Dukun Cabul di Bandung Cabuli 15 Perempuan

Ilustrasi korba pencabulan

Bandung - Seorang dukun cabul, Ari Mulyana (23), asal Pasir Kaliki, Cimahi Utara, dijebloskan ke penjara. Dukun cabul tersebut kedapatan berbuat tak senonoh pada 15 perempuan yang menjadi pasiennya.

Ari ditangkap di kediamannya di Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Perbuatan pria pengangguran ini terbongkar ketika seorang korbannya berinisial EQ (16 tahun) melaporkan perbuatan dukun palsu itu kepada polisi pada akhir Januari 2015.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Polres Kota Bandung, Ari mengaku tidak memiliki kemampuan untuk mengobati penyakit. Namun, dengan kepiawaiannya, Ari mampu membujuk calon pasien untuk berobat kepadanya. Dalam praktiknya, Ari mengaku mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.

"Aksi ini sudah berlangsung selama lima bulan, dan pelanggannya cukup banyak," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, Selasa malam, 10 Februari 2015 seperti dikutip dari Viva.

Tapi sial bagi 15 korbannya yang merupakan wanita muda berusia 14 hingga 29 tahun. Alih-alih ingin sembuh dari penyakit, mereka malah digauli sang dukun gadungan layaknya hubungan suami-istri.

Ari membantah ada paksaan saat menyetubuhi pasien wanitanya. Dia mengatakan hubungan badan yang dilakukan dengan pasiennya atas dasar suka sama suka.

Sejumlah barang bukti berupa beberapa alat ritual dan pakaian pelaku serta korban, diamankan petugas. "Kami suka sama suka melakukannya. Tidak ada paksaan. Nggak ada juga ritual-ritual," kata Ari.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, sajadah, kemenyan, dua cincin batu akik, paku, jarum dan potongan kawat.

Tersangka saat ini ditahan di Markas Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan pasal 76-d Jo pasal 81 dan atau 76-e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews