Investasi Bos Pandawa Group Tersebar hingga ke Batam

Investasi Bos Pandawa Group Tersebar hingga ke Batam

Polisi saat menangkap Salman Nuryanto di Tangerang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Salman Nuryanto ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Ia diduga melarikan uang ribuan nasabah investasi bodong Pandawa Group. Salman ternyata memiliki aset di sejumlah kota, termasuk di Batam, Kepulauan Riau.

Batam memang kerap menjadi tempat pencucian uang berbagai kejahatan. Sejumlah penjahat kelas kakap kerap memiliki aset bangunan atau lahan di Batam.

Bos Pandawa grup itu sempat dua kali dipanggil polisi. Salman diduga telah melarikan dana ribuan nasabahnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 triliunan. 

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memberikan waktu kepada Salman untuk mengembalikan dana para nasabah. Akan tetapi Salman tidak memenuhi janjinya dan malah menghilang.

Polisi telah menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, pada Senin dinihari, 20 Februari 2017. Polisi juga menyita sejumlah aset Pandawa Mandiri yang diduga dibeli menggunakan uang para investor. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang mungkin masih disembunyikan. Sementara aset yang sudah terdata saat ini berupa sejumlah bidang tanah dan enam unit mobil pribadi. "Beberapa sertifikat (tanah) yang lebih-kurang nilainya Rp 250 juta dan rencananya akan kami bekukan," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2017.

Iriawan menuturkan, aset tanah yang disita tersebar di beberapa kota, seperti Batam, Bandung, Pemalang, dan Banyuwangi. "Tentunya kami akan menelusuri aset yang lain, sehingga nanti pengadilan akan membagikan kepada nasabah. Kami akan secepatnya mengeblok atau membekukan aset-aset yang ada di luar," katanya.

Barang bukti lain yang juga sudah disita antara lain 26 unit komputer, 12 kartu ATM, 12 dokumen, 1 safety box, 1 alat cetak, dan 12 buku tabungan atas nama tersangka Salman Nuryanto.

Polisi telah menangkap Salman bersama tiga anak buahnya di Tangerang, dinihari tadi. Keempatnya saat ini telah berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 3, 4, 5 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews