Wah, 200 Ribu Sertifikat HGB Tidak Terdaftar di Database BP Batam

Wah, 200 Ribu Sertifikat HGB Tidak Terdaftar di Database BP Batam

Gedung BP Batam. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 200 ribuan pemegang Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) tidak terdaftar di database BP Batam. Angka tersebut diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita dapat data dari BPN ternyata ada 230 ribu sertifikat HGB yang mereka keluarkan, padahal kalau dari data LMS (Land Management System) BP Batam hanya ada 36.000 PL (Pengalokasian Lahan) yang kami keluarkan," ujar Deputi III BP Batam, Eko Santoso, di Gedung Marketing BP Batam, Senin (20/2/2017).

Eko mengatakan, selisih data tersebut nantinya akan menimbulkan polemik. Pasalnya saat seseorang atau perusahaan ingin pemindahan hak harus mendapat izin dari pemilik HPL (Hak Pengalokasian Lahan).

"Ini PR besar, kenapa? data di kita ada 30 ribuan, ini yang mungkin tidak mengikuti prosedur yaitu PP No 40 tahun 1996, setiap pemindahan hak harus izin dari yang memiliki HPL," kata Eko.

Untuk itu, BP Batam akan melakukan pengecekan, setiap HGB dilaporkan ke BP Batam tentunya masuk ke dalam database BP Batam. Namun yang dikhawatirkan ada pemasukan negara yang tidak masuk jika pemilik HGB tidak melaporkannya ke BP Batam.

"Kita mau ngecek nih, kalau lapor pasti ada datanya di kita, kalau ngak lapor tentu ada pemasukan negara yang ngak masuk. Nanti kita harus tagih, masalahnya dalam UU bilang pemegang terakhir yang harus bayar. Kalau ngak mau bayar nanti kita serahkan ke Jampidsus atau Jampidum. Harus gitu daripada kita yang dipanggil," kata Eko.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews