Terdakwa Abob Dapat Perlakuan Istimewa di Sidang PN Batam

Terdakwa Abob Dapat Perlakuan Istimewa di Sidang PN Batam

Abob tidak memakai baju tahanan di sidang lanjutan kasus reklamasi Pulau Bokor di PN Batam, Selasa. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kasus reklamasi di Pulau Bokor, Batam, Ahmad Mahbub alias Abob mendapat perlakuan istimewa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/2/2017). Ahok tidak mengenakan baju tahanan seperti para terdakwa lain yang disidang.

Pantauan Batamnews.co.id, abang kandung Niwen Khairiah itu hadir di ruang utama PN Batam mengenakan pakaian hitam dan celana hitam. Penampilan Abob lebih necis dibanding terdakwa lain yang menggunakan baju tahanan kejaksaan.

Sidang itu dipimpin Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga. Hingga berita ini diunggah, sidang kasus reklamasi baru dimulai.

Perlakuan istimewa terhadap itu tak hanya di Batam. Abob juga mendapat perlakukan khusus dalam sidang kasus penyelewengan BBM di PN Tipikor Pekanbaru, Riau pada Maret 2015 lalu.

Saat itu, sekelompok massa dan elemen mahasiswa mendemo PN Pekanbaru. Mereka menuntut agar terdakwa kasus Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BMM) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Mahbub alias Abob dan keempat rekannya tidak diistimewakan.

Mereka menilai kejaksaan terkesan mengistimewakan Abob. Dalam aksinya, pendemo menyatakan, jaksa memberikan perlakuan istimewa terhadap Abob. Sebab, sudah beberapa kali persidangan berlangsung, Abob tak pernah mengenakan rompi tahanan jaksa.

Tak hanya itu, saat berangkat dari Rutan menuju PN disebut-sebut Abob tidak pernah ikut dalam rombongan mobil tahanan milik jaksa. Ia dikabarkan naik mobil pribadi.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews