Inilah Poin-poin Revisi UU Pilkada yang Jadi Perdebatan di DPR

Inilah Poin-poin Revisi UU Pilkada yang Jadi Perdebatan di DPR

Suasana rapat di DPR. (foto: ist jawapos)

Jakarta - Revisi terbatas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada di DPR masih berlangsung. Dijadwalkan hari ini, Rabu (11/2/2015) rapat akan dilanjutkan membahas poin-poin yang masih menjadi perdebatan. Inilah rangkuman empat poin yang masih akan dibahas.

Empat poin yang masih menjadi perdebatan:
1. Waktu pelaksanaan pilkada
Ada fraksi yang menginginkan pilkada tetap berlangsung pada 2015, namun ada yang meminta diundur hingga 2016 dengan sejumlah analisis perhitungan.
Fraksi yang memilih 2015 beralasan bahwa KPU dan pemerintah daerah sudah siap. Bahkan, sejumlah daerah sudah menganggarkan APBD untuk pilkada pada tahun ini. Sementara itu, fraksi yang memilih 2016 menganggap KPU akan lebih siap pada 2016. Selain itu, jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi karena menurut perhitungan, masih banyak kepala daerah yang menjabat sampai 2016.

2. Ambang batas kemenangan
Soal ambang batas kemenangan, ada tiga alternatif yang muncul. Yakni, 25 persen dari perolehan suara, 30 persen dari perolehan suara, dan tanpa ambang batas.  

3. Paket pimpinan kepala daerah
Dalam Perppu Pilkada diatur bahwa pendidikan gubernur minimal harus sarjana. Sementara itu, wali kota dan bupati lulusan diploma. Namun, beberapa fraksi, seperti PPP dan PDIP, meminta minimal pendidikan kepala daerah adalah SMA. Demokrat meminta gubernur harus sarjana, bupati/wali kota diploma.

4. Syarat pendidikan kepala daerah
Ada fraksi yang menginginkan kepala daerah dan wakilnya dipilih satu paket. Namun, ada juga yang berpendapat hanya kepala daerah yang dipilih. Wakilnya nanti dipilih langsung oleh kepala daerah. Demokrat dan PDIP sepakat dengan opsi kedua.

 
Poin yang sudah disepakati:
1. Penyelenggara pilkada yaitu KPU

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews