Oknum Anggota Polda Kepri Tertangkap Edarkan Sabu Bersama Istri

Oknum Anggota Polda Kepri Tertangkap Edarkan Sabu Bersama Istri

Kapolresta Kombes Helmy Santika (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba (sat Resnarkoba) Polresta Barelang menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu. Pria tersebut diketahui seorang oknum polisi berinisial R, bertugas di Polda Kepri.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan oknum polisi mendapat barang bukti sebanyak 24 pakai sabu siap edar. Saat dibekuk R saat itu bersama istri dan dua temannya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Penangkapan R dibenarkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu.

"Benar, ada penangkapan terhadap oknum anggota, penangkapan sudah hampir sebulan yang lalu. Dan masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," ucap Helmy.

Dari keterangan sementara, barang yang didapat dari tangan R diperoleh dari seseorang di pelabuhan. “Kita masih kembangkan siapa yang memberikannya," ujar Kapolres.

Meskipun R merupakan seorang anggota Polisi, hukum tidak pandang bulu. Kata Helmy, R diancam mulai dari hukuman pidana, hukuman kode etik maupun disiplin, bahkan juga bisa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ia dijerat pasal pengedar, karena memang mengedarkan narkoba. Ancaman, mulai dari pidana, kode etik dan disiplin. Berkemungkinan juga nanti akan di PTDH," kata Kapolres.

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews