Petugas Ringkus Seorang Wanita dan 3 Pria Selama Februari

Petugas Ringkus Seorang Wanita dan 3 Pria Selama Februari

Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung saat ekspos di kantor BNNP Kepri di Nongsa (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – BNNP Kepri menangkap empat orang diduga pengedar narkoba pada Februari 2017. Tiga diantaranya ditangkap di lokasi berbeda. Petugas menyita sabu seberat 1227,8 gram. 

Kasus pertama di sebuah kamar Hotel di Batam Center. Seorang pria, R (27), warga negara Indonesia, diringkus bersama barang buktu sabu seberat 185,9 gram.

“Kita tangkap di kamar hotel,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung yang didampingi Kabid  Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi dalam konfrensi persnya kepada wartawan di kantor BNNP Kepri mengatakan, Jumat (17/2/2017).

Penangkapan kedua di sebuah Perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta No 40, Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepri. Dua orang pelaku diringkus. 

Seorang wanita berinisial, YF (28) dan seorang pria AS kedapatan menyimpan sabu seberat 101,9 gram. “Kita kembangkan," ungkap Nixon.

Penangkapan ketiga pada 14 Februari lalu, terjadi di di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun. Seorang pria, AK (26), kedapatan membawa sabu sekitar 940 Gram.

“Info dari masyarakat,” ujar dia. Nixon menjelaskan, dari tas ransel yang dikenakan AK petugas mendapati bungkusan plastik yang didalamnya terdapat Kristal warna putih yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari hasil interogasi AK mengaku disuruh A (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, A menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 20 juta apabila barang sudah sampai di Batam.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews