Polisi Siap Tangkap Pejabat Pungli di Kepri

Polisi Siap Tangkap Pejabat Pungli di Kepri

Polisi saat menggiring terduga pelaku pungli di kantor BUMD Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam -  Operasi tangkap tangan (OTT) seorang pegawai BUMD Tanjungpinang, SI, menjadi peringatan keras dari jajaran Polda Kepri. Polisi akan menyikat habis siapapun yang mencoba-coba mempersulit urusan birokrasi apalagi dalma soal pengurusan izin.

"Saya himbau kepada pejabat pelayan publik jangan coba coba melakukan praktek seperti itu yang memberatkan masyarakat apalagi misalnya penarikan pungutan yang tidak sesuai standar dan jangan mempersulit urusan birokrasi," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews.co.id pada, Jumat (17/2/2017).

Budi menuturkan, penangkapan SI merupakan keseriusan Tim Saber Pungli Polda Kepri untuk mendukung perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Harnavian untuk menciptkan aparatur yang bersih dan jujur.

Sebelumnya Tim Saber Merah Putih Polda Kepri menangkap Kepala Bidang Catatan Sipil dan Kependudukan Jamaris dan seorang pegawainya. 

Budi mengingatkan kepada semua pejabat ataupun pelayan publik agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang akan merugikan diri sendiri.

"Kepada semua pejabat ataupun pelayan publik agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang akan merugikan diri sendiri," kata dia.

Tim Saber Pungli dan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang yang terletak di Pelantar Mutiara III No. 4, Jumat (17/2/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

SI merupakan pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama, BUMD Tanjungpinang. Ia ditangkap ketika hendak melakukan transaksi penjualan harga kios di atas harga yang sudah ditetapkan oleh BUMD.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews