Bos Judi Ankreas Game Guruh Diringkus Polresta Barelang

Bos Judi Ankreas Game Guruh Diringkus Polresta Barelang

Bos judi Anker Game Guruh diringkus polisi (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap bos judi yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria yang diketahui bernama Marahalim Harapan alias Guruh ditangkap di Kamar 308 Hotel Polaris Pelita, Rabu (15/2/2017) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Unit I Satreskrim Polresta Barelang. Guruh merupakan bos judi gelper di Ankreas Game. 

Ia kabur saat penggrebekan yang dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2016 lalu.

Gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang berlokasi di Komplek Nagoya Newton, Blok K no 10, Lubuk Baja, Batam, digrebek oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang. 

Kata Kanit I Unit Judisila Polresta Barelang, Ipda S.E Putra, Guruh ditangkap tanpa perlawanan.

"Satelah dapat informasi, tim langsung bergerak dan menagkap DPO yang kabur waktu lalu," ucap Putra, Kamis (16/2/2017).

Putra menjelaskan, saat menjadi DPO, Guruh melarukan diri ke Medan, Sumatra Utara. Lalu ia kembali ke Batam pada Minggu (12/2/2017).

Usai mendapat kabar Guruh kembali ke Batam, Tim Opsnal Unit I satu langsung melakukan pencarian, dan berhasil ditemukan di sebuah kamar hotel kawasan Pelita.

"Saat kita tangkap, dia hanya pasrah dan tidak bisa bergerak lagi," ujar Putra.

Saat dilakukan penangkapan, Guruh ketika itu bersama dengan dua orang temannya, yaitu Z dan KH. Kedua temannya saat ini dijadikan sebagai saksi.

”Ada dua saksi saat dilakukan penangkapan," kata Kanit.

Selain itu, Guruh juga positif mengkonsumsi narkoba, setelah dilakuka tes urine terhadapnya.

"Pengakuannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu" ujar Kepala Unit Judisila itu.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Guruh masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian, dan diancam 10 tahun penjara.***

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews