Tersangka Penjudi di Studio Zone Diancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Penjudi di Studio Zone Diancam 10 Tahun Penjara

BATAMNES.CO.ID, Batam - Penyidik Polresta Barelang, Batam, membidik tersangka penjudi di gelanggang permainan elektronik (Gelper) Studio Zone dengan Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," kata Kepala Unit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, Kamis (16/2/2017).

Berada di Ruko Tunas Sagulung, Batam, Studio Zone digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang pada Senin malam (13/2/2017). Dari tempat ini, polisi menangkap tiga orang dan menjadikannya sebagai tersangka penjudi.

Sebagai barang bukti, disitalah sejumlah uang yang ditengarai sebagai taruhan untuk berjudi. Selain itu, polisi juga menyita 3 slop rokok,  dan mesin gelper, juga menyita surat izin usaha Studi Zone.

Sebetulnya, Studi Zone adalah sebuah usaha legal yang mengantongi izin. Pemiliknya mengantongi izin operasi yang diterbitkan BPM-PTSP Pemerintah Kota Batam. Hanya saja, izinnya hanya sebatas arena ketangkasan elektronik semata.

Namun, polisi mencurigai permainan elektronik itu menjadi kedok untuk praktek perjudian. Dugaan polisi ini ternyata beralasan. Dari berbagai informasi yang masuk ke kantor polisi menyebutkan itu memang tempat perjudian.

Akhirnya, polisi pun menggerebek tempat itu. Menurut penyidik, lokasi Gelper tersebut  melakukan praktik perjudian dengan modus menukar rokok yang seharga  koin, lalu ditukar dengan uang tunai. "Pemain yang clost dan menang, itu mendapat rokok, nanti ada seseorang akan menghampiri si pemain, kemudian menukar rokok dengan uang," kata Afuza.[]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews