Polisi Periksa Yusril Koto Selama 6 Jam

Polisi Periksa Yusril Koto Selama 6 Jam

Ketua LSM Barelang Yusril Koto (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua LSM Barelang Yusril Koto diperiksa penyidik polisi. Ia dilaporkan perusahaan air minum Sanford dan dituduh mencemarkan nama baik.

Yusril diperiksa di Polresta Barelang sejak pukul 10.30 sampai 16.15 WIB, pada Senin (13/2/2017) di Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

Di ruang penyidik, Yusril terlihat menjawab pertanyaan polisi yang dilontarkan terhadapnya. Saat pemeriksaan, Yusril tampak didampingi seorang pengacara.

"Saya dipanggil sebagai saksi. Di ruangan penyidik saya berbicara apa adanya," ujar Yusril, Usai menjalani pemeriksaan, Senin sore.

Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Sanford atas postingan Ketua LSM Barelang tersebut di media sosial Facebook.

Sementara itu, Kanit V unit Tipidter, Iptu Marganda mengatakan, Yusril Koto telah memenuhi panggilan polisi dan telah menjalani pemeriksaan.

"Kita telah memeriksa dia, dia dipanggil sebagai saksi," ujar Marganda, Senin (13/2/2017) sore, usai pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian akan mempelajari keterangan dari Yusril Koto, dan akan melalukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang di Laporkan Sanford.

"Kita akan gelar perkara dulu, nanti bagaimana hasilnya akan kita beritahu," ucap Margandan.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews