Ini Imbauan Sekdaprov Kepri terkait Hari Libur Nasional 15 Februari 2017

Ini Imbauan Sekdaprov Kepri terkait Hari Libur Nasional 15 Februari 2017

Sekdaprov Kepri Arif Fadillah (Foto: Net/MK Bicara)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 dinyatakan Presiden RI sebagai hari libur. Pemerintah Provinsi Kepri pun menyebarkan surat edaran terkait hari libur tersebut.

Dalam surat edaran itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, berdasrakan keputusan Presiden No 3 Tahun 2017 tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Kepres tersebut diperkuat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi Republik Indonesia Nomor:  B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 perihal Pelaksanaan Hari Libur.

“Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional sehingga seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri tidak masuk kerja,” ujar Arif Fadillah dalam surat edarannya yang diterima batamnews.co.id, Senin (13/2/2017).

Bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, pimpinan unit kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai selama libur.

“Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarkat tetap berjalan,” ujar dia.

Selain itu, Arif juga berpesan, kepada kepala organisasi perangkat daerah di Provinsi Kepri, agar melakukan pemantauan dan pembinaan selama hari libur tersebut,” ujar Arif. Surat Edaran tersebut ditandatangani Arif Fadillah pada 13 Februari 2017.


[snw]

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews