Polisi Siapkan Pasal Jerat Peternak Babi Ilegal di Dam Duriangkang

Polisi Siapkan Pasal Jerat Peternak Babi Ilegal di Dam Duriangkang

Sejumlah babi berkeliaran di seputaran hutan Dam Duriangkang (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menuntaskan pemeriksan terhadap 34 Kepala Keluarga (KK), yang berternak babi di kawasan Dam Duriangkang, Sei Beduk, Batam. Pemeriksaan berlangsung selama tiga pekan belakangan.

Diduga para peternak tersebut melanggar Perda Pemko Batam dan juga hutan lindung. Polisi menduga, hutan yang ditempati saat ini adalah hutan lindung.

Para peternak babi tersebut dilaporkan pihak BP Batam ke polisi setelah mereka enggan meninggalkan lokasi tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly mengatakan, orang-orang tersebut mengaku sebagai peternak. Ada puluhan orang yang beternak di lokasi seputara hutan sumber air bersih tersebut.

"Untuk warga sudah kita periksa secara marathon. Pemeriksaanya di Unit V Tipidter Polresta Barelang," ucap Kelly.

Saat ini penyidik masih menunggu surat dari Kementrian Kehutanan mengenai status dari hutan itu.

“Kalau hutan lindung tidak boleh dihuni untuk dijadikan tempat usaha atau tempat lainya. Kita tinggal menunggu surat dari Kementrian Kehutanan," kata Wakasat Reskrim.

Jika terbukti bersalah, para peternak babi tersebut akan dijerat dengan Pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 hufur A,B, C uu no 41 tahun 99 tentang Kehutanan. 

Bunyinya, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan menduduki kawasan hurtan secara tidak sah.

Untuk informasi, bahwa pada tahun 2003 lalu warga di kawasan hutan lindung Dam Duriangkang sudah pernah digusur  Ditpam. Selain itu, saat penggusuran tersebut mereka juga diberikan ganti rugi. Permasalahan ini nantinya juga akan ditanyakan pihak kepolisian kepada kedua belah pihak.

Laporan peternakan babi ini dilaporkan lantaran babi yang dipelihara oleh warga berkeliaran di kawasan Dam Duriangkang dan diduga mencemari sumber air bersih tersebut. 

Sementara sumber air bersih PT ATB salah satunya menggunakan air dari Dam Duriangkang.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap warga disekitar kawasan Dam Duriangkang, polisi nantinya juga akan memanggil pihak Direktoriat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Karena dalam hal ini yang membuat laporan adalah Ditpam.

"Untuk besok Ditpam yang akan kita panggil untuk kita periksa sebagai saksi," ujar Herman Kelly.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews