Mahfud MD: Ahok Dicopot atau Jokowi Keluarkan Perppu

 Mahfud MD: Ahok Dicopot atau Jokowi Keluarkan Perppu

Mahfud MD. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, belum memberhentikan ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye ‎yang tinggal menghitung hari.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, statusnya sebagai terdakwa tak menggoyangnya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Hingga kini, Ahok masih gubernur kendati nonaktif lantaran dirinya harus ikut kampanye selaku calon gubernur petahana DKI. Masa kampanye pun segera usai pada 11 Februari 2017, Ahok otomatis akan kembali menjadi gubernur aktif.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).

‎"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Mahfud menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan ‎yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.

Mekanismenya, jelas Mahfud MD, saat masa cuti kampanye selesai, Ahok akan kembali diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada. Namun, setelah itu di hari yang sama, yakni 12 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo harus kembali menonaktifkan Ahok.

Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.

"‎Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu," tukas Mahfud.
 
(ind/okezone)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews