DPRD Katingan Putuskan Makzulkan Ahmad Yantenglie

DPRD Katingan Putuskan Makzulkan Ahmad Yantenglie

Farida Yeni (kiri) dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Katingan - Rapat paripurna ekspos kerja panitia khusus DPRD Katingan Kalteng, terkait kasus Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, memutuskan untuk memakzulan bupati karena melanggar Undang-undang.

"Kesimpulan dari ekspos hasil kerja pansus ini Bupati Katingan bisa dimakzulkan karena melanggar undang-undang," kata Ketua Pansus, Fahmi Fauzi, Kamis (9/2/2017).

DPRD merekomendasikan pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Rekomendasi itu mengemukan dalam rapat paripurna DPRD penyampaian hasil kerja pansus Kamis (9/2/2017) di aula DPRD Katingan.

Ketua pansus, Fahmi Fauzi membuka ekspos untuk selanjutnya dibacakan oleh lima anggota pansus secara bergantian. Mulai dari Supriyadi Fraksi PDI Perjuangan, kemudian diteruskan oleh Marcerius Fraksi Gerindra, Ahmad Saifud Fraksi Golkar, Herman Primansyah Fraksi Gandang Nyaru dan Bhakti Gunawan dari Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional.

Sebelumnya, Aipda Sulis Heri mencabut laporan perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan alasan demi kepentingan kedua anaknya yang masih kecil. Pernikahan Sulis dengan Farida Yeni yang berselingkuh dengan Bupati Katingan, dikarunia dua anak yang saat ini berusia 7 dan 4 tahun.

"Karena pertimbangan anak. Sebab, anaknya selalu bertanya tentang ibunya. Kalau tetap diproses, sang ibu terancam masuk bui," ungkap Karyadi Koordinator Panel II Pansus DPRD Katingan, Jumat (27/1/2017).

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews