Wow, Korupsi Penyertaan Modal di Bengkalis Riau Capai Rp 250 Miliar

Wow, Korupsi Penyertaan Modal di Bengkalis Riau Capai Rp 250 Miliar

Kantor Bupati Bengkali. (foto: ist)

Pekanbaru - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar terus berjalan. Setelah menetapkan dua tersangka untuk kasus korupsinya dan 3 orang untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memastikan tersangka baru.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Mukhlis, Senin (9/2). "Akan ada tersangka baru. Terutama dari TPPU-nya," ujar Mukhlis saat ditemui wartawan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Saat ditanya, siapa saja pihak yang akan menyusul 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, Mukhlis belum mau membocorkan.

"Yang jelas yang berkaitan dengan peredaran uangnya. Yang mengalirkan dan yang menerima uang," terangnya.

Sementara, terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan pihaknya, Mukhlis menyatakan saat ini sudah berjalan 95 persen. Dimana, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan.

"Semua saksi dan tersangka sudah diperiksa. Tinggal hasil audit (dari BPKP,red). Ditargetkan dalam sebulan ini, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Dan saat ini, masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Untuk diketahui, dalam perkara penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar tersebut penyidik telah menetapkan 2 tersangka yakni, YA selaku Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Group, AS yang menjabat sebagai mantan Bendahara dan Manajer Keuangan Anak-anak Perusahaan PT BLJ tahun 2012-2014.

Sementara untuk kasus TPPU, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT BLJ, YA, kemudian rekan bisnisnya yaitu DS dan AS. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana yang mencurigakan ke pelaku-pelaku lain.

Tim penyidik juga melakukan pemblokiran rekening milik PT Sumatera Timur Energi (STE) dan PT Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT BLJ Group. Kemudian menyita terhadap sejumlah aset mewah seperti mobil dan sertifikat tanah bodong alias palsu.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam kepada perusahaan semi plat merah tersebut, tidak tanggung-tanggung kerugian negara ditaksir mencapai Rp 250 miliar.

Bengkalis adalah satu kabupaten terkaya di Indonesia dengan ABPD tahun 2015 sebesar Rp 4,936 triliun.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews