Sidang Dugaan Korupsi, Pejabat Pemkab Lingga Banyak Ngaku Tak Tahu

Sidang Dugaan Korupsi, Pejabat Pemkab Lingga Banyak Ngaku Tak Tahu

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menyidangkan Syamsuri, terdakwa perkara korupsi alat kesehatan Kabupaten Lingga tahun 2013, Selasa (7/2/2017).

Persidangan dengan agenda keterangan saksi itu menghadirkan 3 orang saksi, Abdul Latif selaku sekretaris panitia pengadaan barang, Kusmadi selaku pihak ke 3 dalam proses pengadaan, dan Ignatius Luti, ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga.

Ketiganya merupakan saksi perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 untuk 4 (empat) paket kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli 2013 S/d tanggal 27 Agustus 2013.

Sementara terdakwa Sayamsuri saat itu merupakan Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun 2013 sekaligus selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pada Kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit Lapangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2013.

Majelis Hakim, Purwaningsing menanyakan kepada saksi Ignatius Luti, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang berkapasitas sebagai Pengguna Anggaran sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut, saksi malah menjawab banyak tidak tahu soal bagaimana teknis pelelangan proyek miliaraan rupiah tersebut.

Ignatius banyak mengatakan ketidaktahuannya soal perkara tersebut. Saat di tanya Hakim Ignatius mengatakan karena sibuk dan selain itu sudah ada tim yang mengawasi proses.

"Kok kamu tidak tahu, bagaimana ini, kamu itu PPK," kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara dalam dakwan JPU tertuang bahwa Ignatius memerintahkan Syamsuri untuk membantu mengerjakannya dalam pembuatan HPS (Harga perkiraan Sendiri) Spesifikasi Teknis dan Harga ke 4 pengadaan itu.

Dalam dakwaan JPU, Syamsuri yang kini berstatus tahanan didakwa melakukan persengkongkolan dengan Said Mukhtar  selaku Direktur PT Biomedika Alkesindo dan Kasmadi untuk menentukan pemenang lelang 4 paket pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Keempat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan alat kedokteran umum dan pengadaan alat pelayanan obstetrik neonatal emergensi komprehensif (PONEK) Rumah Sakit Lapangan yang dilaksanakan PT Berlian Anugerah Medika (rekanan), serta pengadaan pelayanan obstetri neonatus dasar (PONED) Puskesmas Sungai Pinang dan pengadaan unit gawat darurat (UGD) puskesmas yang dilaksanakan PT Tirta Raditya Indonesia (rekanan).

Dari audit yang dilakukan, atas perbuatannya terdakwa Syamsuri dinyatakan telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp969,4 juta. Dia telah menjalani proses penahanan sejak 10 Januari lalu. Belum ada tersangka lain dalam perkara ini.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews