Parlemen Israel Setujui Rampas Tanah Pribadi Warga Palestina

 Parlemen Israel Setujui Rampas Tanah Pribadi Warga Palestina

Pemukiman Israel di Palestina yang terus berkembang. (foto: istimewa/reuters)

BATAMNEWS.CO.ID, Tel Aviv - Parlemen Israel dilaporkan telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai pembangunan pemukiman di tanah Palestina. Dalam undang-undang baru tersebut pemerintah Israel diizinkan untuk merebut tanah pribadi warga Palestina dan membangun pemukiman di tanah tersebut.

Melansir Reuters pada Selasa (7/2/2017), dalam pemungutan suara yang berlangsung semalam, 60 anggota Parlemen Israel mendukung RUU tersebut, sedangkan 52 lainnya menolak undang-undang itu.

Mayoritas mereka yang mendung RUU tersebut berasal dari partai sayap kanan Israel, yang merupakan partai berkuasa di Israel saat ini, yakni Partai Likud.

Disetujuinya RUU baru tersebut dilaporkan menyebabkan ketegangan di tubuh pemerintah Israel. Dimana, bukan hanya banyak anggota parlemen yang turut menolak, tapi sejumlah menteri dan pejabat tinggi Israel juga turut menolak undang-undang itu.

Mahkamah Agung Israel bahkan menyebut RUU itu sebagai sesuatu hal yang tidak konstitusional, dan menegaskan mereka tidak akan meloloskan RUU itu untuk menjadi undang-undang di Israel.

Sumber-sumber politik di Israel juga menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu secara pribadi menentang RUU, karena itu bisa memberikan alasan untuk penuntutan oleh Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

Hanan Ashrawi, anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan, RUU tersebut memberikan lampu hijau bagi para pemukiman untuk merampas tanah warga Palestina.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan para koalisi ekstremis, dan rasisnya sengaja melanggar hukum dan menghancurkan dasar-dasar dari solusi dua negara dan peluang untuk tercapainya perdamaian dan stabilitas," kata Ashrawi, seperti dilansir Reuters pada Selasa (7/2/2017).

Sementara itu, utusan Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov mengatakan RUU itu akan menyebabkan konsekuensi hukum bagi Israel, dan sangat mengurangi prospek perdamaian Israel dan Palestina.

Di Israel sendiri, RUU itu mendapat tentangan dari banyak pihak. Salah satu yang menentang RUU tersebut adalah partai oposisi Israel, Uni Zionis, yang menyebut RUU itu sebagai hukum gila.

"Bendera hitam menggantung di atas hukum gila yang mengancam untuk menghancurkan demokrasi Israel," kata pemimpin Uni Ziois, Isaac Herzog.

(ind/reuters)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews