Tekong Pompong Penyengat yang Tewaskan 15 Orang Divonis 3 Tahun Penjara

Tekong Pompong Penyengat yang Tewaskan 15 Orang Divonis 3 Tahun Penjara

Tekong nelayaan tewas pulau penyengat Said Ismarullah aaat mendengarkan amar putusan. (Foto: Aji/Batamnews)

 

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tekong pompong maut, Said Ismarullah (35), divonis bersalah dan dipidana penjara 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Tekong pompong tujuan Tanjungpinang-Pulau Penyengat itu menjadi terdakwa yang bertanggungjawab tenggelamnya pompong yang menewaskan 15 penumpangnya.pada tanggal 21 Agustus 2016 lalu.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang Corpioner, Jhonson Freddy Esron Sirait, dan Iriaty Khairul Ummah menjatuhkan amar putusan kepadanya mengingat dan menimbang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho. 

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Corpioner dalam amar putusannya, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Senin (6/2/2017).

Penetapan 3 tahun pejara kepada Said mengingat dan menimbang kesaksian para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap 15 korban tewas dan 1 penumpang selamat.

Berdasarkan hasil 16 visum et repertum terhadap 15 korban tewas dan 1 korban selamat. 

Majelis Hakim menjatuhkan kepadanya pidana 3 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut mata pencariannya sebagai tekong pompong Tanjungpinang Pulau Penyengat serta tetap menempatkan terdakwa di dalam tahanan.

Said juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 5 ribu. 

 

[aji]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews