Pelaku Curanmor Pakai Modus Dorong Motor Rusak di Jodoh

Pelaku Curanmor Pakai Modus Dorong Motor Rusak di Jodoh

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani mengekpos kasus curanmor dengan dua pelaku. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diciduk anggota buser Polsek Batuampar, pada Jumat (3/2/2017) di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku mendapat hadiah timas panas dari petugas.

Pelaku Antonius Lake (30) dan Sadam (26), dilaporkan korban bernama Kon Sepriana. Saat itu, Kon Sepriana memarkirkan sepeda motornya di depan ruko tempat ia bekerja, di deretan BCA, Jodoh, Kamis (2/2/2017). Kedua pelaku datang sekitar pukul 14.00 WIB dan mencuri sepeda motor Vario putih yang terparkir.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani mengatakan kedua pelaku berkeliling berdua, saat sampai di lokasi mereka melihat motor korban terparkir dan tidak dalam kondisi terkunci stang.

"Saat itu korban sedang bekerja. Kedua pelaku berkeliling mencari motor untuk dicuri, saat melihat motor korban, mereka langsung mengambilnya, apalagi motor korban stangnya tidak dikunci," ucap AKP Kahardani saat ekpose, Senin (6/2/2017).

Kanit menjelaskan, kedua pelaku tidak langsung menyalakan motor tersebut, tapi mendorong motor tersebut sampai depan ke depan DC Mall, Jodoh.

Setelah itu, kedua pelaku menghidupkan motor dengan paksa, yaitu menggunakan kunci Letter T yang sudah disiapkan sebelumnya.

Pelaku berhasil ditangkap dari petunjuk rekaman CCTV. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengenali pelaku.

Antonius Lake, ditangkap pada Jumat (3/2/2017) di pos ronda kawasan Bengkong saat sedang bermain gitar. Ketika hendak ditangkap, Antonius berusaha untuk kabur, maka petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Sadam juga mendapat hadiah timah panas, karena berusaha kabur saat ditangkap di kawasan Tanjunguma.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan kunci letter T.

"Keduanya dikenai dengan pasal 363 KUHpidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan," ujar AKP Kahardani.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews