Tekong Tragedi Maut Pulau Penyengat Divonis 3 Tahun Penjara

 Tekong Tragedi Maut Pulau Penyengat Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus pidana primer Said Ismarullah (35), tekong pompong Tanjungpinang-Pulau Penyengat yang menjadi tersangka atas tewasnya 15 penumpang pada tanggal 21 Agustus 2016 lalu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Majelis Hakim PN Tanjungpinang Corpioner, Jhonson Freddy Esron Sirait, dan Iriaty Khairul Ummah menjatuhkan amar putusan kepadanya mengingat dan menimbang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 361 KUHP Jo Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Corpioner dalam amar putusannya, di ruang sidang PN Tanjungpinang, Senin (6/2/2017).

Penetapan 3 tahun pejara kepada Said mengingat dan menimbang kesaksian para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap 15 korban tewas dan 1 penumpang selamat.

Berdasarkan hasil 16 visum et repertum terhadap 15 korban tewas dan 1 korban selamat akibat tenggelamnya pompong yang dikemudikan Said pada 21 Agustus 2016 lalu. Majelis Hakim menjatuhkan kepadanya pidana 3 Tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut mata pencariannya sebagai tekong pompong Tanjungpinang Pulau Penyengat. Serta tetap menempatkan terdakwa di dalam tahanan.

Said juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 5 ribu rupiah.

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews