Buruh di Batam Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Revisi PP Pengupahan

Buruh di Batam Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Revisi PP Pengupahan

Puluhan buruh berunjuk rasa di depan kantor Walikota Batam di Batam Centre (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan buruh kembali berunjukrasa di depan kantor Walikota Batam Jalan Engku Putri Batam Centre. Mereka menyuarakan revisi terhadap PP 78 tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Kami merasa dirugikan dengan adanya PP 78 tahun 2016, karena penentuan Upah Minimu Kota (UMK) tergantung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar salah seorang pengunjuk rasa, Senin (6/2/2017). 

Selain itu, para buruh juga menuntut agar pemerintah segera menentukan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota). 

"Kami minta pemerintah segera memproses UMSK sesegera mungkin, karena setiap sektor pasti berbeda, yang kerja digalangan kapal tidak mungkin disamakan UMSK dengan yang bekerja di Mall-mall," katanya. 

Aksi demonstrasi ini juga sebagai peringatan hari jadi FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang ke-18. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan akan berupaya memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Sektoral dan Pekerja semaksimal mungkin.

"Kita upayakan tetap memfasilitasi karena kami sebagai pemerintah hanya bisa memfasilitasi, kita akan upayakan sebelum bulan Juni UMSK sudah ada," kata Amsakar Achmad.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews