Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Batam Bambang Supriyadi Macet

Kasus Dugaan Korupsi Pejabat BPN Batam Bambang Supriyadi Macet

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam jalan di tempat. Hingga saat ini berkas tersebut masih berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kasus ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu tanpa perkembangan. Penyidik Polda Kepri beralasan Kejati Kepri lambat dalam memberi petunjuk mengenai penyidikan kasus tersebut.

"Secara standar yang harus dilakukan adalah 14 hari setelah kasus penyidikan ini dilimpahkan, seharusnya sudah ada jawaban atau alasan untuk kelanjutannya, namun pada kenyataannya, 43 hari berkas perkara ini baru dikembalikan kepada kita," ujar Kasubdit Tipiter 3 Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman kepada batamnews.co.id, Jumat (3/2/2017) sore.

Mengenai alasan lambatnya petunjuk tersebut, Arif tidak mau menjelaskan secara rinci.

"Lebih baik tanya sama Kejaksaan Tinggi, kenapa baru 43 hari dikembalikan padahal standarnya 14 hari bisa diberikan balasan kepada kami," tegas Arif.

Arif menambahkan, jika nantinya perkara kasus ini tidak ada juga kejelasan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri akan mengajukan gelar perkara bersama di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.

"Jika nantinya perkara kasus ini tidak ada juga kejelasan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri akan mengajukan gelar perkara bersama di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta," kata Arif.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feritas, penanganan perkara tersebut tidak bersifat limitatif.

"Waktu seperti yang dibilang 14 hari bukan Limitatif sfatnya, sepanjang forum konsultasi dan koordinasi dijalankan pihak penyidikan dan Jaksa," kata Feritas.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam Bambang Supriyadi itu diduga telah menggelapkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. 

Dana tersebut ini tidak ia setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Informasi yang diperoleh penangguhan tahanan Bambang Supriadi dikabulkan pada Rabu (1/11/2016) lalu. Kasus dugaan korupsi tersebut sudah bergulir sejak1 Februari 2017. Saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri belum menjawab berkas penyidikan yang diserahkan penyidik Direktorat Krimsus Polda Kepri.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews