Penahanan Pejabat BPN Batam Tersangka Korupsi Ditangguhkan Penyidik

Penahanan Pejabat BPN Batam Tersangka Korupsi Ditangguhkan Penyidik

Sejumlah pejabat BPN Batam berfoto bersama Menteri Agraria beberapa waktu lalu (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidik Polda Kepri menangguhkan penahanan Bambang Supriyadi, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam. Penangguhan Bambang dengan jaminan dari pihak BPN.

"Saat ini status tahanan Bambang diluar dijaminkan oleh pihak kantor BPN," ujar Kasubdit Tipiter 3 Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman kepada batamnews.co.id, Sabtu (4/2/2017).

Arif tak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pengabulan penangguhan tersebut. 

“Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri telah melakukan tupoksi yang ada,” ujar dia.

Sementara itu dari informasi yang didapat batamnews.co.id, gunakan korupsi Bambang melibatkan pegawai Kantor Badan Pertahanan Nasional.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam itu diduga telah menggelapkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar. 

Diduga dana tersebut ini tidak ia setorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Informasi yang diperoleh penangguhan tahanan Bambang Supriadi dikabulkan pada Rabu (1/11/2016) lalu. Kasus dugaan korupsi tersebut sudah bergulir sejak1 Februari 2017. Saat ini Kejaksaan Tinggi Kepri belum menjawab berkas penyidikan yang diserahkan penyidik Direktorat Krimsus Polda Kepri.

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews