Gusmardi: Kejagung Cek Soal Piutang Sewa Lahan Rp 243 Miliar di BP Batam

Gusmardi: Kejagung Cek Soal Piutang Sewa Lahan Rp 243 Miliar di BP Batam

Gusmardi Bustami, Deputi V BP Batam bidang Pelayanan Umum bersama Kepala BP Batam Hatanto (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kedatangan petugas Kejaksaan Agung ke BP Batam bukan pemeriksaan. Petugas Kejagung hanya melakukan verifikasi data terkait temuan BPK RI dan BPKP pada tahun 2015.

“Bukan pemeriksaan, itu kan minta informasi, wajar-wajar saja karena itu berdasarkan laporan dari BPK RI dan BPKP tentang Piutang negara," ujar Gusmardi Bustami, Deputi V BP Batam bidang Pelayanan Umum di Marketing BP Batam, Kamis (2/2/2017). 

Gusmardi mengatakan bahwa hasil temuan BPK RI dan BPKP yaitu piutang ke negara sebesar Rp 243 miliar tentang tarif sewa lahan yang menunggak. 

“Harus ditindaklanjuti, itukan potensi penerimaan negara yang harus masuk, semua dari lahan, jadi ada 140 penerima alokasi lahan yang nunggak, kita sudah umumkan juga ke media massa beberapa waktu lalu, agar tunggakan itu segera dibayarkan kalau dibiarkan kami yang salah," kata Gusmardi. 

BP Batam berusaha memberikan permintaan data dari Kejagung RI karena merupakan kewajiban dari BP Batam. 

Pemeriksaan oleh Kejagung RI merupakan pemeriksaan lanjutan dari Bulan November lalu, sekitar 10 Pegawai BP Batam diperiksa di Gedung Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (31/2/2017).


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews