Seorang Sopir Angkot di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak SD

Seorang Sopir Angkot di Tanjungpinang Diduga Cabuli Anak SD

Tersangka pencabulan diperlihatkan polisi (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi meringkus, AG (39), seorang sopir angkot. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur.

Peristiwa itu ia lakukan di kos kosan tempat tinggalnya, Jalan Tugu Pahlawan, yang dirilis di Polsek Tanjungpinang Barat, Jalan Sunaryo, Kamis (2/2/2017).

Korbannya anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Tanjungpinang.

Aksi bejat AG itu pertama kali dilakukan pertama kali pada Senin (21/11/2017) lalu.

AG sempat kabur ke kampung halamannya, begitu kembali AG ditangkap  Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tanjungpinang Barat di Jalan Tugu Pahlawan, Kamis (26/1/2017) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri J menjelaskan kasus itu dilaporkan ibu korbam

“Ibu korban melaporkan atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 26 Januari 2017," kata Yuhendri.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan pelapor, ditemukan alat bukti dan pengakuan korban. Korban mengaku dicabuli sebanyak 3 kali, dan menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

"Dari keteranga pelapor dan terlapor, tersangka (AG) melakukan pencabulan dengan memasukkan jari sebanyak 3 kali, dan 5 kali bersetubuh dengan memasukkan alat kelaminnya ke korban, itu di rumah kos kosannya yang berdekatan dengan kos-kosan korban, saat ibunya berangkat ke Malaysia," kata Yuhendri.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews