BIN Bantah Sadap SBY dan KH Maaruf Amin

BIN Bantah Sadap SBY dan KH Maaruf Amin

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Intelijen Negara mengklarifikasi isu penyadapan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin dengan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono lewat siaran pers yang dikirimkan kepada media.

Seperti dikutip Rimanews, hari ini, Deputi VI Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Salya membenarkan telah mengirimkan press release untuk menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan BIN dengan penyadapan.

Dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa silam, pengacara Ahok Humphrey Djemat, mengungkapkan memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf pada tanggal 6 Oktober 2016 lengkap dengan jam dan menit pembicaraannya. Pembicaraan telepon itu dijadikan dasar pengacara Ahok untuk mengaitkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang penistaan agama oleh Ahok.

Kemarin, SBY mengklarifikasi dan meminta Polri untuk mengusut soal penyadapan teleponnya. Menurut SBY, hanya ada tiga institusi yang bisa melakukan penyadapan yaitu, BIN, BAIS dan KPK.

Berikut penjelasan BIN:

1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH. Ma'ruf amin dengan Bapak DR. H. Susilo bambang yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk Komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH. Ma’aruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH. Ma’aruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa Informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 oktober 2016.

4. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara ketua MUI dengan bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews