Kualitas Air ATB Sesuai Permenkes RI, Tiap Bulan Lakukan 4.400 Pengujian

Kualitas Air ATB Sesuai Permenkes RI, Tiap Bulan Lakukan 4.400 Pengujian

Pengujian air di lab ATB Mukakuning. (foto: ist/atb)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebagai perusahaan air bersih swasta terbesar di Indonesia, PT Adhya Tirta Batam (ATB) memiliki standarisasi hasil produksi air bersih yang berkualitas. Sebelum didistribusikan, air yang diproduksi ATB dipastikan sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes RI).

"Air yang diolah ATB terlebih dahulu dilakukan pengujian di laboratorium pengujian air untuk memastikan tingkat kesesuaian dengan persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan No 492 tahun 2010. Pengujian dilakukan ke semua parameter yang sudah ditentukan dari Permenkes tersebut, yaitu pengujian fisika sebanyak 4 parameter, kimia 20 parameter dan mikrobiologi 3 parameter," jelas Roni Hartawan Ariyanto, Manager QHSE ATB, Kamis (2/2/2017)

Roni menambahkan, ATB memiliki laboratorium pengujian sesuai standar yang ditentukan. Dari sisi sumber daya manusia, karyawan ATB memiliki kompetensi sesuai bidang yang di perlukan.

Laboratorium pengujian yang dimiliki ATB tidak terbatas untuk air bersih yang sudah diproduksi. Sebelum diproduksi kualitas air baku di dalam waduk tetap dilakukan pengujian, hal ini berguna untuk kepentingan internal ATB (departemen produksi).

"Hal yang terpenting adalah, ATB mampu memproduksi air sesuai dengan aturan dari Permenkes tersebut. ATB juga melakukan 4400 pengujian per bulan dari 750 sampel air. Kita juga melakukan pengujian berapa sisa klorin yang ada dan levelnya digunakan oleh produksi untuk membunuh bakteri," jelasnya.

Selain proses pengujian kualitas air baku dan air yang sudah di produksi, ATB juga menggunakan klorin sesuai standar yang aman untuk memastikan air produksi ATB dalam kondisi yang bebas mikroorganisme. Klorin berfungsi membunuh bakteri, jamur dan kuman lainnya.

Pengujian yang dilakukan ATB, mengikuti metode baku yang dipersyaratkan internasional yakni  American Public Health Association (APHA). Metode ini juga disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN adalah regulator badan akreditasi nasional Indonesia sebagai penerbit sertifikat tertinggi

"Secara teknis dan secara legal ATB sudah diakui oleh lembaga KAN, itulah perbedaan ATB dengan lainnya, karena sudah memiliki standarnya," ujar Roni.

Dengan proses produksi air yang dilakukan ATB yang berdasarkan standar dan aturan yang telah di tetapkan, tentunya air bersih yang di kirim ke pelanggan tetap terjaga kualitasnya. Terpenting lagi air bersih tersebut sudah bebas dari segala macam bakteri maupun unsur mikro organisme.

(rilis ATB)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews