Dipercaya Jaga Anak, Sopir Angkot Ini Malah Mencabulinya Berkali-kali

Dipercaya Jaga Anak, Sopir Angkot Ini Malah Mencabulinya Berkali-kali

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Yuhendri J dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Aiptu Ony Chandra saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat menangkap AG (39) supir angkot yang mencabuli anak di bawah umur di kos-kosan tempat tinggalnya, Jalan Tugu Pahlawan.

Tersangka AG ditangkap lantaran terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Tanjungpinang.

Aksi bejat AG itu dilakukan pertama kali pada Senin (21/11/2017) lalu.

AG sempat melarikan diri ke kampung halamannya sebelum AG ditangkap  Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tanjungpinang Barat di Jalan Tugu Pahlawan, Kamis (26/1/2017) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri J dalam siaran pers menjelaskan kronologis kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut.

"Tersangka (AG) dilaporkan oleh ibu kandung korban atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada tanggal 26 Januari 2017," kata Yuhendri.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan pelapor, polisi menemukan alat bukti dan pengakuan korban sudah dicabuli tersangka sebanyak 3 kali, dan menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

"Dari keterangan pelapor dan terlapor, tersangka (AG) melakukan pencabulan dengan memasukkan jari sebanyak 3 kali dan 5 kali bersetubuh dengan memasukkan alat kelaminnya ke korban. Itu di rumah kosnya yang berdekatan dengan kos korban. Kejadian saat ibunya berangkat ke Malaysia," kata Yuhendri.

Dalam keterangan pemeriksaan, diketahui semula AG diberikan amanah oleh ibu korban untuk menjaga korban semasa dia berangkat ke Malaysia.

"Pengakuannya dia dekat dengan keluarga jadi diberikan kepercayaan untuk menjaga korban, tapi disalahgunakan. Tersangka melakukan aksi kriminalnya saat ibunya berangkat ke Malaysia," kata Yuhendri mengutip keterangan pelapor.

Yuhendri mengatakan berdasarkan hasil visum juga ditemukan luka sobek pada kelamin korban.

Polsek Tanjungpinang Barat juga mengamankan barang bukti satu celana dalam warna putih, satu celana pendek warna hijau muda, satu baju kaos warna hitam dan satu rok sekolah warna merah.

"Kepada orangtua diharapkan dapat mengawasi anak dan untuk berinteraksi kepada anak untuk dapat menjaga diri, dan melapor kepada orangtua jika ada yang melakukan upaya cabul," kata Yuhendri.

Kepada AG Polsek Tanjungpinang Barat menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 juncto 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini AG mendekam di balik jeruji sel Polsek Tanjungpinang Barat.

[aji]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews