Yudi Kurnain Laporkan Peternakan Babi Duriangkang ke Polisi

Yudi Kurnain Laporkan Peternakan Babi Duriangkang ke Polisi

Yudi Kurnain (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Yudi Kurnain melaporkan perihal peternakan babi di dam Duriangkang yang telah meresahkan masyarakat. Anggota DPRD Batam itu meminta pertanggungjawaban BP Batam dan PT ATB terkait permasalah tersebut.

Yudi tampak berbincang dengan Wakil Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly. 

"Kita hanya melakukan koordinasi dengan Anggota DPRD, dan mengarahkan langsung ke pihak BP Batam dan Pemko Batam," ujar Kelly, Rabu (1/2/2017).

Pada mulanya, Yudi Kurnain berniat melaporkan pihak BP Batam. Namun polisi menyarankan untuk melakukan koordinasi.

Polisi menilai kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana. 

Kelly menjelaskan, di sana tidak pemotongan pohon dan pembakaran hutan, hanya saja disana dijadikan tempat ternak babi dan mendirikan bangunan.

”Itu kewenangan dari pemerintah, BP Batam dan Pemko Batam," kata Herman Kelly.

Polisi bisa menindak laporan jika pihak terkait mengirim surat ke pihak BP Batam atau Pemko, dan selama 14 hari sejak dikirimnya surat tidak ada balasan, maka bisa dilaporkan.

Hal tersebut, sudah tertera dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bisa masuk unsur pidana atau denda.

"Sudah diatur di undang-undang ASN, jika surat yang dikirim tidak mendapat balasan atau tanggapan selama 14 hari, bisa dilaporkan. Nantinya bisa masuk unsur pidana atau denda," kata Wakasat Reskrim.

Sebelumnya pihak BP Batam sudah melaporkan hal yang sama ke polisi terkait permasalah tersebut. 

Pihak ATB juga mengaku sudah menyurati BP Batam untuk melakukan penertiban peternakan di sekitar sumber air bersih itu.

Namun hingga kini BP Batam masih menunggu anggaran untuk penertibannya.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews