Hakim Gelar Sidang Lapangan Sengketa Pulau Pucung

Hakim Gelar Sidang Lapangan Sengketa Pulau Pucung

Suasana sidang di Pulau Pucung (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas kasus Sengketa Lahan milik H Danoer selaku pihak tergugat atas kepemilikan lahan seluas 12 Hektar, di Trikora, Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (31/1/2017).

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung Ketua PN Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH beserta Hakim Afrizal, SH, MH, Acep Sopian Sauri, SH, MH dan ikut serta Humas PN Tanjungpinang Zulfadly SH, MH.

Pemeriksaan dimulai dari peninjauan lokasi lahan yang disengketan seluas 4 hektar dengan bukti sertifikat 333 atas nama H. Dahnor dibeli dari Abdul Bahrum dan Sertifikat 334 atas nama Feni Alfina dibeli dari H. Usman.

"Kedatangan kami di sini untuk memastikan fakta fakta yang ada di Persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH di Lokasi.

H Dahnor melalui Penasehat Hukumnya, Nasrul Afpandi SH, MH dan Rio Irwan Saputra SH, MH menunjukkan bukti bukti luas tanah dan peta tanah yang dimiliki klieannya, dalam hal ini H Danor.

"Total kepemilikan yang masuk dalam klaim penggugat kurang lebih 12 hektar saja, atas nama H. Danoer sebagai Tergugat 3 dan Feny Alfina sebagai Tergugat 4," kata Rio.

Disampaikan Rio, lahan yang diklaim penggugat menurutnya tidak sesui fakta persidangan, peta yang ditunjukkan pada pemeriksaan setempat tidak sesuai dan tidak diajukan sebagai barang bukti pada persidangan.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews