612 Money Changer Tak Berizin, BI: Akan Kami Tutup

612 Money Changer Tak Berizin, BI: Akan Kami Tutup

Salah satu tempat penukaran uang atau money changer. Foto hanya ilustrasi. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat setidaknya masih ada 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau biasa dikenal dengan money changer yang tidak punya izin.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan, 612 KUPVA tersebut wajib melakukan pendaftaran ke BI hingga batas waktu 7 April 2017. Jika tidak, maka usaha dari money changer tersebut akan ditutup.

"Apabila masih terdapat KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha," katanya saat acara jumpa pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Eni mengatakan, setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban KUPVA Bukan Bank yang tak berizin tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah pemanfaatan KUPVA Bukan Bank untuk pencucian uang transaksi narkotika, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

"Jadi kami meluruskan, yang tidak berizin harus jadi berizin. Karena kejahatan tadi kebanyakan dari yang tidak berizin, sekitar 90% lah," ungkap Eni.

"Tapi ke depan, kalau yang tidak berizin ini dibiarkan bisa bermasalah. Ada laporan tiap bulan, kami bisa lihat secara online datanya. Itu yang sebabkan mereka itu kami seleksi dan tertib," pungkasnya.

Jumlah money changer yang memiliki izin hingga saat ini ada 1.064 KUPVA. Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 sebanyak 994 KUPVA.

Adapun 1.064 KUPVA tersebut paling banyak terdapat di daerah Jabodetabek sebesar 38%, Kepulauan Riau 14%, Bali 13%, Serang 6%, Sumatera Utara 5%, dan 24% sisanya tersebar di provinsi lainnya.

"Ada 1.064 KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sampai saat ini, dan 612 KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin. Dari jumlah yang berizin itu, terbanyak ada di Jabodetabek 38%," ujar Eni.

(ind/detik)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews