Mantan Honor Pemprov Meraung Dituntut Jaksa 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Honor Pemprov Meraung Dituntut Jaksa 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa kasus narkoba tampak menangis usai sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa kasus narkotika, Yuwanti Oktaviani (24), mantan honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, meraung-raung saat sidang.

Ia dituntut jaksa selama 7 tahun 5 bulan, di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang.

"Aku tak sanggup seperti ini," ucap Yuwanti memeluk keluarganya di luar ruang sidang PN, Senin (30/1/2017)

Jaksa Penutut Umum terdakwa, Kadek Dwi Agus meyebutkan, Yuwanti terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum meyimpan Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika. 

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 7  tahun 5  bulan penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan penjara," katanya. 

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum hukum menyatakan akan melakukan pembelaan. 

Usai mendengarkan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih bersama hakim anggota ‎Guntur dan Santonius menyatakan menunda persidangan satu pekan untuk mendengarkan dengan agenda pembacaan Pledoi. 

Sebelumnya  dalam persidangan keterangan terdakwa mengaku, “Baru sadar dan menyesal sekali yang mulia. Saya janji, ke depan tidak akan mengulanginya lagi.”

Tidak hanya itu, wanita bertubuh mungil ini juga mengaku telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima tahun lalu, usai menamatkan sekolah SMA pada tahun 2011 lalu.

"Saya tau gunakan barang itu, dari seorang temannya. Saya sempat berusaha berhenti dan sempat berhenti ketika setelah menikah. Akan tetapi, usai nikah saya tergoda lagi gunakan barang tersebut," katanya.

Ia tergoda kembali setelah ditelepon oleh seorang wanita bernama Heni dan menanyakan apakah dirinya masih menggunakan sabu.

"Waku itu, saya jawab tidak sama Heni. Lalu, ia menawarkan saya untuk mau membeli barangnya (sabu) dengan cara pembayarannya secara cicil yakni sebanyak 1 paket seberat 5 gram, seharga Rp4,8 juta," kata dia.

Ia mengatakan, dari satu paket sabu tersebut, ia mengatakan dibagi menjadi lima bagian, dibungkus dalam plastik kecil untuk dipakainya sedikit demi sedikit di rumahnya di Perumahan Kijang Kencana Tanjungpinang.

"Saya baru bayar cicilan 4 kali secara transfer melalui rekening untuk beli sabu kepada Heni (DPO), harganya Rp3,8 juta," ungkapnya.

Meski demikian, ia tidak mengetahui keberadaan Heni hingga saat ini, karena ia mengaku saat ditangkap polisi, nomor ponsel Heni yang biasa dihubunginya itu sudah tidak atktif lagi.

"Saya dapat barang itu, dengan cara dicampak di suatu tempat dan saya ambil. Saya hanya sekali bertemu Heni, selebihnya hanya komunikasi lewat handhone saja," katanya.

Yuwanti juga mengaku nekat mengkonsumsi sabu tersebut untuk ketenangan dan memulihkan staminanya, karena merasa sering capek usai bekerja.

"Juga untuk hilangkan rasa sakit akibat sakit yang saya idap saat ini. Saya ada sakit kanker payudara yang mulia," kata terdakwa sambil memegangi dadanya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, kejadian berawal Senin (22/8/2017), saat anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan minum-minuman keras (Alkohol) di dekat jembatan Sri Carang, belakang Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Tanjungpinang.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti, Selasa (23/8/2017) sekira pukul 00.30 WIB untuk dilakukan penyelidikan. Namun setiba dilokasi, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang mendapati rekannya, telah mengamankan seorang laki-laki bernama Amin dan seorang wanita sebagai terdakwa.

Mereka diamankan, atas kecurigaan polisi saat mendapati terdakwa bersama teman prianya berada di tempat sepi berduan sambil minum-minuman alkohol.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap saksi Amin, dan mendapati sebuah bungkusan yang tergantung di sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna pink BP 5570 WA, dan membuang bungkusan tersebut ke Sungai Carang.

Setelah dilakukan pencarian, didapati dalam bungkusan plastik tersebut satu paket diduga narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa, bahwa barang itu milik terdakwa.

Hasil pengembangan ke rumah terdakwa, di Perumahan Kijang Kencana, Tanjungpinang, didapati di dalam lemari pakaian terdakwa, berupa barang bukti empat paket diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening dan seperangkat alat hisap sabu.

Ketika ditanya, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Heni (DPO) dengan cara memesan melalui telpon sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews