Gelanggang Judi Adu Ayam di Batam Centre Digerebek Polisi

Gelanggang Judi Adu Ayam di Batam Centre Digerebek Polisi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi meringkus lima pelaku judi sabung ayam. Mereka ditangkap di Ruli Kampung Air, Batam Centre, Batam, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

Kelima pelaku adalah,  PM Situmirang (41) sebagai pemilik gelanggang sabung ayam, lalu Suratman Marpaung (39)  sebagai bandar ayam, serta Sudirman Purba (27) sebagai ceker dadu.

"Dua orang lagi, masih sebagai saksi, yaitu Abdul Sukur (29) dan Yohanes Muliono (29), dan masih dalam pemeriksaan," ujar Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, Minggu (29/1/2017).

Dari lokasi perjudian tersebut, polisi menyita barang buki berupa 2 ekor ayam siap adu, tiga buah kandang ayam, alas dadu guncang beserta peralatannya, uang tunai dengan total Rp 380.000.

"Selain itu, kita juga menyita sebuah spanduk dengan bertuliskan jadwal pertandingan, dan 22 sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya saat polisi datang ketempat tersebut," ucap Afuza Edmond.

Kelima orang yang diduga terlibat dalam tindak perjudian tersebut, masih dalam pemeriksaan dan diminta keterangan oleh penyidik Polresta Barelang.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap lima terduga pelaku tindak peejudian sabung ayam dan judi dadu yang berhasil kita ungkap," kata Afuza.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews