Dua Pelaku Penodongan Diringkus Polisi Sekupang

Dua Pelaku Penodongan Diringkus Polisi Sekupang

Ilustrasi penodongan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap dua pelaku penodongan, Ismail (41) dan Hamzah (26). Kedua diringkus setelah dilaporkan korbannya. 

Hamzah juga diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya beraksi ditangkap pada Selasa (24/1/2017).

Keduanya dilengkapi senjata tajam saat beraksi. Mereka menodong korban, Fahrul Bandi, pada Minggu (22/1/2017) sore di rawa perumahan Benih Raya, Sekupang, Batam.

"Korban melapor ke Opsnal Polsek Sekupang, kemudian anggota langsung memburu pelaku," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon, Jumat (27/1/2017).

Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, Ismail ditangkap di rumahnya di ruli Marina City. ‎Dari keterangan Ismail, diakuinya bahwa mereka beraksi bertiga, bersama satu pelaku lagi bernama Habli yang berstatus DPO. 

"Dari rumah pelaku Ismail, kita menyita barang bukti satu senjata tajam dan sepucuk senapan angin," ujar Ferry.

Lalu, seorang pelaku lagi, H‎amzah, ditangkap di rumahnya di Perumahan Puskopkar. Hamzah juga merupakan seorang DPO dengan kasus pencurian di dekat jembatan Marina City pada 2016 lalu.

"Tersangka Hamzah merupakan DPO, dia masih dalam pengejaran dengan kasus yang sama, dan kita berhasil menangkapnya," ucap Kompol Ferry Afrizon.

Polisi masih melakukan pengembangan, dan mencari barang bukti yang berhasil dirampas oleh pelaku. Dan juga melakukan pengejaran terhadap seorang DPO.

"Sementara satu pelaku berhasil meloloskan diri. Saat kita datangi rumahnya di Perumahan Laguna Raya, ‎pelaku sudah tidak ada di sana," kata Kapolsek.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews