Polisi Tangkap Pelaku Penjual dan Penimbun Solar untuk Nelayan

Polisi Tangkap Pelaku Penjual dan Penimbun Solar untuk Nelayan

Drum penimbunan solar yang dibongkar polisi di sebuah tempat di Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi meringkus seorang pelaku penimbunan 7 ton minyak solar di dalam kios jual beli bahan bakar nelayan, di Perairan Kolam Bandar, Kampung Bugis, Tanjungpinang, Senin (23/1/2017) sekira pukul 13.00 WIB.

Pria berinisial A (46) tahun itu diduga pelaku penimbunan. Saat ini pelaku meringkus di sel tahanan Satreskrim Polres Tanjungpinang. 

"Telah kita tetapkan satu orang tersangka berinisial ‘A’ sampai hari ini yang bersangkutan kita telah lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, Jumat (27/1/2017).

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan melanggar aturan tentang Minyak Bumi dan Gas. Ia mengatakan, A melakukan perniagaan terlarang dengan melakukan pendistribusian tanpa izin.

Andri menambahkan, minyak solar yang semula disubsidi  oleh pemerintah untuk nelayan atau masyarakat dijual di luar harga normal.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas," ujarnya.

"Yang pasti kegiatan ini sudah lama berlangsung dan kami sudah lama memantau juga. diperkirakan kalau dirupiahkan ratusan juta rupiah," kata dia. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews