Polsek Sekupang Gulung Komplotan Bandit di Kawasan Marina

  Polsek Sekupang Gulung Komplotan Bandit di Kawasan Marina

Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pengancaman disertai tindakan kekerasan, pada Selasa (24/1/2017), setelah dilaporkan oleh korbannya.

Dua pelaku yang menggunakan senjata tajam saat beraksi adalah Ismail (41) dan temannya Hamzah (26) yang juga merupakan seorang DPO dengan kasus yang sama.

Kejadian penodongan terhadap korban, Fahrul Bandi, pada minggu (22/1/2017) sore di sekitar Perumahan Benih Raya, Sekupang, Batam.

"Korban melapor ke Opsnal Polsek Sekupang, kemudian anggota langsung memburu pelaku," Kata Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Afrizon, Jumat (27/1/2017)

Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, Ismail ditangkap di rumahnya di ruli Marina City. ‎Dari keterangan Ismail, diakuinya bahwa mereka beraksi bertiga, bersama satu pelaku lagi bernama Habli yang berstatus DPO.

"Dari rumah pelaku Ismail, kita menyita barang bukti satu senjata tajam dan sepucuk senapan angin," ujar Ferry.

Seorang pelaku lagi, H‎amzah, ditangkap di rumahnya di Perumahan Puskopkar. Hamzah juga merupakan seorang DPO dengan kasus curat di dekat jembatan Marina City pada 2016 lalu.

"Tersangka Hamzah merupakan DPO, dia masih dalam pengejaran dengan kasus yang sama dan kita berhasil menangkapnya," ucap Kompol Ferry Afrizon.

Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang berhasil di rampas oleh pelaku. Dan juga melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lagi.

"Sementara satu pelaku berhasil meloloskan diri. Saat kita datangi rumahnya di Perumahan Laguna Raya, ‎pelaku sudah tidak ada di sana," kata Kapolsek.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews