Kasus Sanford Lanjut ke Penyidikan, Polisi Segera Panggil Yusril

Kasus Sanford Lanjut ke Penyidikan, Polisi Segera Panggil Yusril

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, dilaporkan ke polisi. Ia dituding melakukan pencemaran terhadap perusahaan air kemasan Sanford di media sosial Facebook.’

Yusril sudah dilaporkan ke Polresta Barelang pada Senin (16/1/2017) lalu dalam kasus pencemaran nama baik. 

Dalam waktu dekat, Yusril pun akan diperiksa penyidik Unit V bidang Tindan Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Barelang.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Marganda Pandapotan, mengatakan sebelum memanggil terlapor, pihaknya telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan. 

"Penyelidikan secara maksimal sudah kita lakukan. Selain itu, gelar perkara untuk menentukan perkara yang dimaksud pidana atau bukan, juga sudak dilakukan," ucap Marganda, Jumat (27/1/2017).

Menurut Marganda, dari hasil penyelidikan, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tindak penyidikan.

“Ini masuk dalam pidana, sesuai dengan UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan dan transaksi elektronik,” ujar dia.

"Dengan kata lain, perkara tersebut masuk dalam tindak pidana, tentang UU informasi dan transaksi elekronik," imbuhnya.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews