Nasib Tragis Pimpro Pulau Bawah yang Jadi Surganya Anambas (1)

Konseptor Pulau Bawah Paul Stephen Yakin Tak Bersalah

Konseptor Pulau Bawah Paul Stephen Yakin Tak Bersalah

Pulau Bawah Anambas yang memesona (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Paul Stephen Cottrell Dormer (61) yakin dirinya tidak bersalah. Hal ini terkait sangkaan kasus illegal logging di proyek pembangunan wisata eklusif Pulau Bawah Resort, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. 

Paul kini tinggal menunggu pembacaan tuntutan. Penyidik Polda Kepri kini sudah menetapkan satu tersangka baru kasus tersebut, yakni Zaini, sebagai pembalak hutan (tukang chainsaw) yang menjual kayu ke Paul. 

Paul berdalih hanya memesan kayu dari Anambas ini untuk kebutuhan pembangunan dermaga tempat sandar kapal dan terminal Sea Plane (pesawat air) di resort tersebut.

Dijumpai usai persidangan pembacaan tuntutan yang akhirnya ditunda, Paul yang mengaku optimis ia akan lepas dari jeratan hukum. Menurutnya tidak ada bukti kuat yang membuatnya bersalah.

"Saya yakin saya tidak bersalah. Saya hanya memesan. Biasanya orang di Anambas membeli kayu di sini, dan dilarang untuk dijual ke keluar darah. Itu kayu dari Jemaja. Apalagi kayu ini juga tidak untuk dibawa keluar, namun untuk resort di Pulau Bawah," ungkap Paul kepada Batamnews.co.id, Selasa (24/1/2017) di PN Ranai.

Kondisi hutan di Pulau bawah disebutkannya sama sekali dijaga tetap alami. Paul menunjukkan foto-foto pembangunan resort itu. Bahkan dirinya mengaku menggandeng para pekerja lokal dan turut menjaga ekosistem seperti tempat bertelur penyu.

"Kayu semuanya kami datangkan dari Jawa. Kami juga pakai bambu, kayu-kayu bekas, termasuk kayu apung di laut. Tapi ketika memesan kayu dari Jemaja jadi bermasalah. Kebetulan saat itu saya masih butuh untuk bangun dermaga. Ada sekitar 40 ton," terangnya.

Hanya hal itu yang menurutnya menjadi kendala. Paul sebagai pimpinan proyek mengakui proses izin resort sudah melewati prosedur. Investor dari resort eksklusif ini adalah pemilik modal dari Singapura. 

Sementara Paul, memimpin proyek ini sekaligus sebagai konsultan. Tidak banyak orang yang berani mengambil pengembangan proyek Pulau Bawah ini karena cukup rumit dikerjakan dengan lokasi di tengah laut.

 

Paul mengakui dirinya beruntung pernah ke lokasi itu sebelumnya. Akhirnya ia menyanggupi menangangi proyek ini. Ia menilai gugusan Pulau Bawah sangat ekslusif. Terdapat wilayah laguna alami yang cocok dijadikan dermaga dan aman dari gelombang laut. Geografis Pulau Bawah ibarat sebuah keajaiban wisata alami yang strategis.

Sebagai Warga Negara Asing, kini Paul harus menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung. Persidangan dijalani Paul di Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna. 

Hal ini karena penyidikan dilimpahkan Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Natuna. Sementara Anambas, lokasi resort ini berada, termasuk wilayah hukum Kejaksaan Natuna.

Hakim PN Ranai, Nanang Dwi Kristanto SH mengatakan, sangkaan terhadap Paul yakni UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahaan dan pemberantasan perusakan hutan jo UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Beberapa huruf dalam pasal itu ada sangkaan berbunyi soal menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki kayu dari kawasan hutan lindung. Hal itu bisa dikenakan pidana kurungan minimal 8 bulan dan maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 M. Tapi menunggu tuntutan dari Kejaksaan Agung. Jaksa Natuna belum pastikan kapan akan turun tuntutan itu," papar Nanang. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Ranai, Waher Tarihoran mengatakan, Paul sudah empat bulan di Ranai untuk proses persidangan ini. Majelis hakim menangguhkan penahanan Paul.

"Ada satu tersangka baru ditetapkan. Yakni penebang pohon. Dia yang jual kayu ke Paul. Polda menetapkan setelah kasus ini dikembangkan. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Waher.

 

[Fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews