Angin Segar Pengusaha Properti di Batam

Angin Segar Pengusaha Properti di Batam

Ilustrasi proyek properti (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pengusaha properti di Batam mengaku senang mendengar kabar BP Batam telah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan dari Perka Nomor 19 Tahun 2016.

Perka ini mengatur tentang tarif sewa lahan, perpanjangan, biaya Izin Peralihan Hak (IPH) dan biaya administrasi.  

"Perka-nya sudah ditandatangani oleh Kepala BP Batam. Mudah-mudahan pengurusan IPH berjalan lancar," ujar seorang pengusaha properti di Batam enggan namanya di tuliskan, Selasa (24/1/2017).

Kata dia, pengurusan IPH sudah berjalan sejak bulan November 2016 lalu. Hanya saja, pengusaha properti di Batam tidak bisa berbuat apa-apa karena pengurusan terhambat menunggu keluarnya Perka yang baru.

"Berkas IPH sudah lama masuk, hasilnya menunggu peraturan baru keluar," kata dia sembari memperlihatkan pengumuman pengurusan IPH terganggu karena sistem di BP Batam disambar petir.

Sistem pelayanan terganggu dibenarkan oleh anggota Deputi 3 BP Batam, Eko Santoso Budianto.

"Tarif ini dapat diterapkan pada tanggal ditetapkan (23 Januari 2017), namun saat ini sistem sedang mengalami masalah akibat tersambar petir jadi untuk sementara waktu kita belum melakukan pelayanan, karena sistem juga sedang berhenti seluruhnya," ujar Eko Santoso Budianto, saat jumpa pers, Selasa (24/1/2017) siang.

Sementara, Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, perubahan ini dilakukan setelah pertemuan Dewan kawasan bulan November lalu yang memerintahkan Tim Teknis untuk mempelajari dan menyiapkan rekomendasi kepada Dewan Kawasan.

“Diharapkan dengan Perka perubahan ini semua pengurusan lahan dapat dilaksanakan sesuai tarif yang berlaku," kata Hatanto.

Sebelumnya, Ketua REI (Real Estate Indonesia) Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, sektor properti mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 105 miliar akibat penundaan.

"Akibat penundaan aturan, kami mengalami kerugian Rp 105 miliar," ujar Djaja Roeslim kepada batamnews.co.id beberapa waktu lalu.

Adapun izin yang ditunda diantaranya, perpanjangan UWT, endorse, pecah PL, Izin Peralihan Lahan (IPH), alokasi baru, rekomendasi, pengurusan Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (SPJ).

Salah satu perizinan yang berdampak yaitu IPH karena akan menghambat penjualan properti.

"Jika IPH tidak dikeluarkan bagaimana kami bisa menjual rumah, akibatnya transaksi pun tertunda dan kami menjadi rugi," kata Djaja.

 

(isk)

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews