Hakim Vonis Ringan 3 Remaja Pelaku Pencabulan Bocah SD di Natuna

 Hakim Vonis Ringan 3 Remaja Pelaku Pencabulan Bocah SD di Natuna

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Natuna memvonis ringan 3 remaja tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SD di Ranai. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Ranai.

Satu tersangka DHD (17) divonis kurungan 1 tahun enam bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan, sementara dua rekannya A (17) dan DH (17) divonis 10 bulan kurungan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keduanya, yakni 1 tahun 6 bulan.

Humas PN Ranai, Nanang Dwi Kristanto SH mengatakan pengadilan mempertimbangkan banyak aspek yang akhirnya meringankan hukuman ketiga tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar.

"Ketiga pelaku juga anak di bawah umur. Jadi kita tidak memberlakukan hukuman UU 35 tahun 2014 itu yang punya minimal kurungan 5 tahun. PN memberlakukan undang-undang pidana biasa," kata Nanang, Selasa (24/1/2017) di PN Ranai

Menurutnya, putusan yang dikeluarkan Jumat (20/1/2017) lalu itu mengikuti prosedur sistem peradilan anak. "Yang jelas kita mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Posisi anak dalam sebuah persidangan itu kan ada sebagai terdakwa, korban dan saksi. Menurut kami putusan itu sudah sesuai dengan azaz yang terbaik bagi mereka sebagai anak-anak di bawah umur (yang didakwa)," papar Nanang.

Ketiga remaja SMA ini sebelumnya dilaporkan orang tua Bunga (12)--nama samaran, gadis kelas 6 SD di Ranai. Mereka mengajak remaja perempuan itu nongkrong sambil minum arak di sebuah bangunan kosong di Jalan Pramuka. Banyak kalangan prihatin atas kasus pesta arak remaja SMA dan SD yang berujung pencabulan ini.

Bunga, remaja SD tersebut mengaku lupa kejadian, karena saat itu mabuk berat dan baru sadar terbangun dalam posisi tanpa busana. Sementara ketiga pelaku remaja SMA ini kendati dalam pengaruh arak, selama penyidikan di kepolisian dan kejaksaan masih bisa mengingat kejadian malam tersebut.

[Fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews