Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 22 Warga Negara Asing

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 22 Warga Negara Asing

Warga negara asing yang dideportasi Imigrasi Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sebanyak 22 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sebagai nahkoda dan sebagian ABK kapal ilegal fishing asal Vietnam dipulangkan Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang melalui Badara Udara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dari 22 nahkoda dan ABK illegal fishing tersebut, 16 diantaranya telah menjalankan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang, sementara 6 diantaranya berasal dari PSDKP Batam.

"Pemulangan dari Bandara RHF Tanjungpinang, naik Sriwijaya pada tanggal 19 Januari 2017 pagi, dan diantarkan melalui Badara Soekarno Hatta, Jakarta, terbang menuju Vietnam menggunakan Vietnam Airline dengan kode VN630, sekira pukul 13.55 WIB," kata Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babai Bainullah di kantor Imigrasi, Senin (23/1/2017)

Rata-rata mereka yang dipulangkan ke negara asalnya, Vietnam telah menjalankan 3 (tiga) tahun masa tahanan. "Masih ada beberapa yang akan dipulangkan nantinya," ujar Babai.


[aji]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews