26 Advokat Ikadin Kepri Ambil Sumpah dan Janji di Pengadilan Tinggi Pekanbaru

26 Advokat Ikadin Kepri Ambil Sumpah dan Janji di Pengadilan Tinggi Pekanbaru

26 Advokat Ikadin Kepri foto bersama (foto : ist/Rahmanidar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 26 advokat yang bernaung dalam organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ambil sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Rabu (18/1/2017).

Pengambilan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, I Putu Widnya, S.H, M.H.

I Putu menyampaikan, advokat yang baru diambil sumpah dan janjinya, agar dapat menjaga marwah profesi advokat, saat menjalankan tugasnya. 

"Dalam menjalankan tugas, sebagai profesi penegak hukum dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," kata I Putu Widnya.

Rahmanidar, S.H, M.H, salah seorang anggota Ikadin yang baru dilantik dan diambil sumpah dan janji mengatakan, fungsi advokat sangat besar perannya dalam upaya penegakan hukum dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan institusi penegak hukum lainnya dalam sistem hukum di Indonesia. 

"Semoga kami yang diambil sumpahnya kemaren dapat ikut serta membantu masyarakat dalam mencari keadilan," ujar Rahmanidar, yang juga Dosen Fakultas Hukum di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) ini pada batamnews.co.id, Sabtu (21/1/2017).

Adapun 26 advokat Ikadin Kepri yang diambil sumpah dan janji, Pristika Handayani, Muhammad Natsir, Hernawati, Hetty Odor Manik, Neneng Daryanti, Yannty, Rina Sriyatun Safitri, Rahmanidar, Tri Artanto, Syafril, Ali Amran, Pangidoan Nauli Siregar, Mahendra, Thamrin Pasaribu, Ismuntoro, Yos Satya Dharma, Jong Hoa, Nofiar, Ramadhon Siregar, Hendra Sudarsin, Yuhermanto, Arthur Hutapea, Amrah Fahnani, Christopher Siahaan, dan Alamsyah.  

Turut hadir dalam pengambilan sumpah dan janji itu Ketua DPC Ikadin Batam, James Sumihar Sibarani, Sekretaris DPC Ikadin Batam, Ramsen Siregar, Bendahara DPC Ikadin Batam, Naris Situmorang, Ketua umum Ikadin, Prof. Todung Mulya Lubis, Ketua DPD Ikadin Kepri H.Sutan J. Siregar, serta Juhrin Pasaribu, Dr. Edy Faisal, dan Muttaqim.

 

(isk)   


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews