Ketua APVA Amat Tantoso Minta Ada Sosialisasi PP No 99 Tahun 2016

Ketua APVA Amat Tantoso Minta Ada Sosialisasi PP No 99 Tahun 2016

Ketua APVA Amat Tantoso. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, Amat Tantoso menyambut positif pemberlakuan PP No 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai ke dalam dan luar daerah pabean.

"Kita menyambut positif aturan yang sudah ditanda tangani Presiden Jokowi ini," kata Amat Tantoso kepada Batamnews.co.id, Kamis (19/1/2017) melalui sambungan telepon.

Amat meminta kepada pemerintah untuk membuat sosialisasi mengenai aturan tersebut. "Sosialisasi seperti di pintu-pintu pelabuhan dan bandara dalam bentuk spanduk atau pamflet mengenai PP No 99 Tahun 2016," katanya.

Ia mengatakan, perlunya sosialisasi ini karena ada juga pengusaha atau investor yang tidak tahu dan membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

Amat mengatakan, pihaknya lewat APVA juga akan melakukan sosialisasi kepada anggotanya.

Dalam PP Nomor 99 2016 diantaranya disebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau nilainya setara dengan itu ke dalam dan luar daerah pabean wajib melaporkan kepada bea dan cukai.

Pemerintah mengeluarkan aturan tersebut mempertimbangkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia.

"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (16/1/2017).

PP yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo itu menyebutkan kalau instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, dan warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Sementara daerah pabean adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.

Pemberitahuan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam dan luar daerah pabean, menurut PP tersebut dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean, dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain.

Selain ketentuan itu, dalam PP itu juga disebutkan terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar daerah pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia (BI) sesuai peraturan BI.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional dan pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud.

"Dalam hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bunyi pasal 7 PP ini.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews