Tersangka Kampus Ilegal Bicara Masa Depan Kampus

Tersangka Kampus Ilegal Bicara Masa Depan Kampus

Mustamin Bakrie (Foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Polemik legalitas kampus Universitas Islam Attahiriyah (Uniat) di Sedanau, turut menyeret nama Mustamin Bakrie, mantan anggota DPRD Natuna periode 2009-2014.

Ia menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan Polda Kepri. Ketiga tersangka yang ditetapkan Polda tidak ditahan secara khusus.

Mustamin, yang dijumpai usai proses penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan mengatakan bahwa ia tengah bertekad membenahi keteledoran administrasi dalam operasional kampus ini ke depan.

Mustamin selaku Ketua Yayasan terlihat dengan setelan baju batik dan sebuah map yang dibawanya.

Ia dan tiga rekannya yang lain berada di Kejaksaan Negeri Natuna, Kamis (19/1/2016) siang. Mereka ikut menjalani proses serah terima berkas penyidikan oleh Polda.

"Iya itu lah, ada beberapa hal yang akan kita segera lengkapi dan kita urus lagi. Yang jelas ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk teliti. Yang jelas, kami tetap semangat dengan tujuan awal dari perguruan tinggi ini," ungkapnya saat dijumpai di lobi Kejaksaan.

Tekadnya dengan tujuan awal pembentukan kampus dalam peningkatan SDM dalam taraf pendidikan tinggi di Natuna, diakuinya tidak kendur.

Seperti diketahui kampus Uniat Sedanau bermasalah dalam legalitasnya dalam menjalankan perkuliahan jarak jauh (PJJ). Kampus ini diresmikan tahun 2012 oleh Sekda Natuna kala itu, Syamsurizon. Nama Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli juga
sebagai pembina dalam yayasan ini.


[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews