BP Batam Konsultasikan Perka Revisi ke Kemenkeu

BP Batam Konsultasikan Perka Revisi ke Kemenkeu

Purba Robert Sianipar, Deputi IV BP (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 hasil revisi dari Tim teknis sudah disusun oleh BP Batam.

Saat ini draft hasil perubahan Perka masih dikonsultasikan ke Kementrian Keuangan.

“Hari ini (Perka) sedang dikonsultasikan ke kementrian keuangan, ini loh perubahan dari kita, ada nggak masukan lagi," ujar Purba Robert Sianipar, Deputi IV BP Batam, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, konsultasi ke Kemenkeu itu untuk meminta masukan dari kementrian keuangan terhadap perubahan tarif sewa lahan atau UWTO. 

Terhadap hasil kajian tim teknis Dewan Kawasan beberapa waktu lalu, BP Batam hanya merevisi Perka berdasarkan kajian tim teknis tanpa ada perubahan. 

“Iya harus sesuai dengan yang ditawarkan oleh tim teknis kemarin, tidak boleh lari hasil kajian itu," kta Robert. 

Diperkirakan pada Senin mendatang, kata dia, Perka Revisi tentang tarif sewa lahan atau UWTO sudah keluar sehingga pelayanan penertiban faktur sudah dapat dilayani. 

“Sekarangpun juga faktur sudah dapat dikeluarkan tapi harus berdasarkan tarif yang lama, iya kalau mereka menyanggupi menggunakan tarif yang lama tentu boleh," ujar Purnomo Andiantono, Kamis (19/1/2017). 

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews