BREAKING NEWS! Tersangka Kampus Ilegal di Natuna Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

BREAKING NEWS! Tersangka Kampus Ilegal di Natuna Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Tiga tersangka berikut berkas penyidikan dugaan penipuan oleh Yayasan Seri Bunguran akan diserahkan Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Natuna, hari ini, Kamis (19/1/2017).

Penyidikan kampus ilegal di Sedanau ini pun bakal memasuki babak baru. Kajari Natuna, Erfianto, SH. MH mengakui jika pihaknya memang sudah diberitahukan Polda terkait penyerahan berkas kasus ini ke kejaksaan.

"Rencananya begitu. Hari ini berkasnya disampaikan Polda ke kejaksaan, beserta tersangka. Terkait kasus kampus yang bermasalah dengan legalitasnya tersebut," ujar Erfianto, Kamis (19/1/2017). 

Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menetapkan tiga tersangka, yakni MY sebagai pemilik yayasan dan Direktur Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), MB sebagai Ketua Yayasan Seri Bunguran dan ZA wakil rektor kampus yang ada di Sedanau. 

Bahkan, salah satu nama tersebut adalah mantan anggota DPRD Natuna dan calon wakil bupati pada Pilbup 2015 lalu.

Yayasan ini sebelumnya membuka Program Pendidikan Jarak Jauh dan Kampus di Sedanau, Natuna dengan bekerjasama Universitas Islam Attahiriyah. Jadilah Kampus UNIAT Sedanau yang banyak diminati oleh mayoritas kalangan PNS di Natuna.

Ratusan mahasiswa di kampus ini berasal dari berbagai kecamatan seperti Bunguran Barat, Pulau Laut, Pulau Tiga, dan Midai. 

Tujuan kampus ini awalnya membantu peningkatan SDM putra daerah untuk mendapatkan pendidikan tinggi tanpa harus ke luar daerah.

Namun, legalitas kampus yang dulunya diresmikan tahun 2012 oleh Sekda Natuna, Syamsurizon kala itu akhirnya perlahan terkuak. Ratusan mahasiswanya mengaku tertipu pihak yayasan, pasalnya nama mereka tidak tercatat sebagai mahasiswa di UNIAT Jakarta. 

Mereka per semester sudah membayar Rp3 juta, dengan jumlah mahasiswa 150 orang lebih, pada tahap awal. Menariknya persemian kampus ini bahkan dihadiri oleh perwakilan dosen Uniat di Jakarta.

Namun dari informasi, kendati perkuliahan tetap jalan, kampus UNIAT Jakarta ternyata sudah tidak bekerjasama lagi dengan Yayasan Seri Bunguran dalam PJJ. Hal ini dikarenakan program PJJ tidak diperbolehkan lagi kecuali untuk Universitas Terbuka. Bahkan izin Dikti dan SK Rektorat pendidikan tahun 2012 itu tidak bisa digunakan. Ratusan mahasiswa pun mengaku dirugikan.

 

[Fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews